MA Kabulkan Gugatan Perludem Terhadap PKPU 10/2023. Pemerhati Pemilu Di Pacitan: DCS Pemilu 2024 Berpotensi Berubah

Pacitan,Liputan 68.com- Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU pada 18 Agustus 2023 lalu, berpotensi mengalami perubahan.

Hal tersebut berkaitan dengan dikabulkannya pengajuan judicial review yang disampaikan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kepada Mahkamah Agung (MA) terkait PKPU 10/2023.

Pemerhati Pemilu di Pacitan, Berty Stevanus mengatakan, ini kabar terkini bagi para calon anggota legislatif di Pileg 2024 terkait dengan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap PKPU 10/2023 yang disampaikan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Putusan MA tertanggal 29 Agustus 2023 tentang judicial revew yang diajukan oleh Perludem, yaitu berkaitan dengan keterwakilan perempuan di setiap Dapil untuk Pemilu 2024. “Ini Info baru utuk para Caleg,” kata mantan Ketua Bawaslu Pacitan ini, Kamis (31/8).

Berty lantas memetikan Pasal 8 ayat 2 , PKPU 10/2023, yang berbunyi dalam hal perhitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan disetiap daerah pemilihan menghadapi pecahan, maka apabila dua desimal dibelakang koma bernilai:
a. Kurang dari 50 hasil penghitungan dilakukan pembulatan kebawah.
b. 50 atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan keatas.

“Dengan dikabulkannya gugatan yang dilakukan oleh Perludem, bersama rekan-rekan maka bunyi Pasal 8 ayat 2 di PKPU 10/2023 menjadi, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan keatas.

Berarti dengan adanya putusan MA ini, maka daftar calon sementara atau DCS yang sudah ditetapkan oleh KPU pada 18 Agustus 2023, memiliki potensi berubah,” jelas Berty.

BAGIKAN KE :