Seperti yang diatur pada aturan Pemerintah mereka abaikan dan tidak perduli padahal di seputaran lokasi tersebut sudah ada Plang bentuk larangan dari Dinas terkait dan jelas tulisannya.
Pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun
denda Rp 100 miliar bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal.
Dan berdasarkan Pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan.
Salah seorang warga di daerah Bantaran Sungai Ular yang enggan di sebut kan namanya, pada awak media mengatakan : ” Kok bebas kali mereka melakukan korekan, apa para penegak hukum di Deli Serdang ini tutup mata, tanpa memperdulikan kesehatan para masyarakat karena debu nya bertebaran di sekitar Rumah warga “, katanya.
Lanjutnya, semoga pihak dari Poldasu turun dan melihat ke Lokasi Galian C di Kecamatan Pagar Merbau ini dan menyita alat beratnya, pungkas warga tersebut. (TIM).
