Netralitas ASN Menjadi Salah Satu Pilar Terwujudnya Pemilu Yang Jurdil. Ini Kata Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin

“ASN harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” ungkapnya saat habis menghadiri kegiatan Pelatian sispamkota pada Opersai Mantap Brata 2023-2024.

Syamsul menegaskan ketentuan netralitas ASN dalam kontestasi politik telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(Red/yun).

BAGIKAN KE :