
NTT, Liputan68.com- Ribuan hakim di Indonesia mogok kerja sebagai bentuk protes atas kurangnya kesejahteraan.
Tuntutan serius Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) adalah soal besaran gaji pokok hakim.
Besaran gaji hakim saat ini dianggap tidak layak karena tidak naik selama 12 tahun dan tidak mementingkan kondisi inflasi.
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sendiri, aksi mogok atau cuti masal berlangsung disejumlah pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah NTT, Hendrikus Ara, S.H., M.H mengatakan bahwa Komisi Yudisial secara kelembagaan mendukung peningkatan kesejahteraan hakim.
“Secara kelembagaan dari tingkat pusat hingga ke daerah mendukung, karena memang hakim ini sudah 12 tahun tidak mengalami peningkatan kesejahteraan,”
“Kalau kita bandingkan dengan lembaga PNS yang lain itu setiap tahunnya naik, teman-teman hakim merasa bahwa perlu ada perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan,” ucap Hendrikus kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (8/10/2024).
Mantan Aktivis PMKRI itu juga menegaskan, salah satu tugas Komisi Yudisial (KY) dalam undang-undang adalah memperjuangkan kesejahteraan hakim.