LLDIKTI Dorong Perlindungan Jaminan Sosial Dosen dan Staf Perguruan Tinggi se Aceh

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh, Dr Rizal Munadi meminta agar seluruh pekerja termasuk dosen dan staf administrasi yang bekerja pada universitas khususnya perguruan tinggi swasta mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Insya Allah, saya menyambut baik rencana pendaftaran dosen perguruan tinggi swasta di Aceh. Beberapa waktu lalu kita sudah bertemu dengan Kakanwil Pak Henky, ke depan terus kita perkuat hubungan LLDIKTI dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar dia di Banda Aceh belum lama ini.

Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal, bahwa pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Seluruh dosen perguruan tinggi dan seluruh kepegawaian pendidik dan administratur termasuk para penjaga keamanan dan mahasiswa magang untuk mendaftarkan diri dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien mengungkapkan pentingnya perlindungan bagi pekerja formal dan non formal, khususnya dilingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII Aceh.

BAGIKAN KE :