BADUNG | Kasus dugaan pencemaran lingkungan kembali terjadi di Bali.
Sebuah perusahaan asing berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang berlokasi di Pertokoan Anyar, Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali disinyalir melakukan aksi nakal dengan membuang limbah pabrik pengolahan produk susu dan yoghurt ke aliran sungai di belakang pertokoan.
Sungai tersebut diketahui terhubung langsung ke area subak, persawahan dan lahan pertanian warga yang seharusnya dijaga kelestariannya.
Informasi yang diterima pada Sabtu (5/7/2025) dari sumber terpercaya menyebutkan, perusahaan PMA bernama PT. MOO yang dimiliki oleh Ahmet Onur Apaydin dan Selin Kokcay, sebelumnya sudah dipasangi garis polisi dan ditutup sementara, usai aparat kepolisian menerima laporan masyarakat atas dugaan kuat praktek pembuangan limbah susu dan yoghurt yang tidak diolah sesuai aturan.
Alih-alih memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, limbah cair tersebut justru langsung dialirkan ke sungai, mencemari air yang digunakan petani untuk mengairi sawah.
“Saya melihat sendiri air sungai jadi keruh, bau asam susu menyengat. Warga sudah resah, sawah terancam tercemar. Ini bukan main-main. Limbah susu dan yoghurt kalau dibuang sembarangan bisa menimbulkan bakteri, merusak biota air, mematikan tanaman, bahkan mencemari sumur warga,” sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya berhenti di dugaan pencemaran lingkungan, dua orang warga asing ini, juga dilaporkan dalam kasus lain.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/376/VI/2025/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 12 Juni 2025, seorang WNA bernama Halit Karabasoglu melaporkan kedua WNA atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut kerugian yang dialaminya tidak sedikit.
Menanggapi skandal yang membuat geram ini, Ketua LSM Jarrak Bali, I Made Ray Sukarya, tidak bisa menahan emosinya.
