Polemik SIPA, Lurah Ploso Pacitan Berencana Undang Puluhan Pengusaha Untuk Fasilitasi Pengurusan NIB dan SIPA Secara Gratis

Ketentuan terkait Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

5.Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

Aswin berharap kegiatan ini dapat membantu para pengusaha memiliki semua perizinan yang disyaratkan sehingga mereka dapat merasa nyaman dalam menjalankan roda usahanya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :