Laka-Lantas Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib, Kenapa? Berikut Penjelasan Kepala PT Jasa Raharja Pacitan, Yanuar

“Kami (Jasa Raharja) memberikan perlindungan finansial bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Untuk memperlancar proses klaim, pastikan dokumen yang diperlukan seperti laporan kepolisian dan surat keterangan dari rumah sakit sudah lengkap,” tandasnya.

Sementara itu PT Jasa Raharja menanggung kasus kecelakaan lalu lintas jalan raya dan angkutan umum, termasuk:

1. Kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor. Yaitu kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan bermotor atau lebih, seperti mobil, motor, dan truk.

2. Kecelakaan angkutan umum, yaitu kecelakaan yang melibatkan angkutan umum, seperti bus, taksi, dan kereta api.

3. Kecelakaan pejalan kaki, yaitu kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor.

4. Kecelakaan sepeda, yaitu kecelakaan yang melibatkan sepeda yang tertabrak kendaraan bermotor.

Jasa Raharja tidak menanggung kasus kecelakaan yang disebabkan oleh:

1. Kecelakaan yang disebabkan oleh perang atau pemberontakan.
2. Kecelakaan yang disebabkan oleh bencana alam, seperti gempa bumi atau banjir.
3. Kecelakaan yang disengaja oleh pelaku atau korban.
4. Kecelakaan dengan unsur pidana dan unsur kesengajaan.(Red/yun).

BAGIKAN KE :