Laka-Lantas Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib, Kenapa? Berikut Penjelasan Kepala PT Jasa Raharja Pacitan, Yanuar

Pacitan,Liputan 68.com-Kepala PT Jasa Raharja Kabupaten Pacitan, Yanuar, menekankan pentingnya melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke polisi untuk memudahkan proses klaim asuransi.

Menurut dia, dengan adanya laporan polisi, klaim pembiayaan rumah sakit untuk korban kecelakaan dapat segera dibayarkan.

Adapun besaran klaim pembiayaan asuransi Jasa Raharja bervariasi tergantung pada kondisi korban, yaitu luka ringan sebesar Rp20 juta, luka berat hingga cacat permanen sebesar Rp50 juta dan meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

“Proses klaim sendiri tidaklah rumit. Setelah adanya surat keterangan dari Kepolisian, klaim asuransi sudah bisa dibayarkan.

Selain itu, perlu diingat bahwa ada batas waktu pengajuan klaim, yaitu maksimal 6 bulan setelah kecelakaan terjadi,”kata Yanuar, Senin (10/9/2025).

Lebih lanjut, Yanuar mengatakan, yang perlu dipahami masyarakat bahwa klaim Jasa Raharja memang tidak bisa dicairkan tanpa adanya laporan Kepolisian.

Laporan Kepolisian merupakan salah satu dokumen yang wajib disertakan dalam proses pengajuan klaim Jasa Raharja.

“Tanpa laporan Kepolisian, klaim tidak bisa diproses karena Jasa Raharja memerlukan bukti bahwa kecelakaan tersebut telah terjadi dan telah dilaporkan ke pihak berwajib.

Oleh karena itu, sangat penting untuk melaporkan kecelakaan ke polisi dan menyimpan dokumen laporan tersebut untuk keperluan pengajuan klaim Jasa Raharja,”bebernya.

Untuk pengurusan klaim, Yanuar menegaskan, tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu proses relatif cepat, setelah dokumen lengkap.

BAGIKAN KE :