Ketua GN-PK Kota Kupang Sorot Dugaan Cacat Prosedur Penanganan Kasus Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang

NTT, Liputan68.com- Isu dugaan korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp9 miliar kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari Ketua GN-PK Kota Kupang, Yap Malelak, SH, yang mempertanyakan proses penanganan laporan tersebut di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Di tengah harapan publik akan transparansi penegakan hukum, muncul dugaan adanya cacat prosedural dalam tahapan klarifikasi dan gelar perkara. Sorotan itu menguat setelah beredarnya dokumen legal opinion dari kuasa hukum pelapor yang menilai proses awal penanganan perkara tidak berjalan secara objektif.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pelapor tidak pernah dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan. Klarifikasi justru dinilai lebih banyak menyasar pihak terlapor, yakni manajemen PDAM. Kondisi ini dikhawatirkan menciptakan ketimpangan informasi yang dapat memengaruhi kesimpulan awal perkara.

“Jika klarifikasi dilakukan sepihak, maka risiko kesimpulan prematur sangat besar,” demikian substansi yang tertuang dalam kajian hukum tersebut. Secara prinsip, penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi seharusnya mengedepankan asas keseimbangan, transparansi, dan akuntabilitas sejak tahap awal.

Tak hanya soal prosedur klarifikasi, persoalan kewenangan juga ikut dipertanyakan. Yap Malelak menyoroti peran Bidang Intelijen dalam proses awal. Menurutnya, secara struktural, fungsi Intelijen terbatas pada pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), sementara analisis unsur pidana korupsi merupakan kewenangan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Kalau sudah masuk pada analisis unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, itu ranah Pidsus. Jangan sampai batas kewenangan ditafsirkan secara longgar,” tegasnya.

BAGIKAN KE :