Resmi! SMK Negeri 5 Kupang Tegaskan: Sekolah Tidak Pernah Menahan Ijazah, Itu Hak Setiap Siswa

NTT, Liputan68.com- Di tengah berbagai isu yang berkembang di masyarakat mengenai penahanan ijazah oleh sekolah, pihak SMK Negeri 5 Kupang memberikan penegasan yang jelas.

Pelaksana Tugas Kepala SMK Negeri 5 Kupang, Hebner Dakabesy, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa sekolah tidak pernah memiliki kebijakan ataupun niat untuk menahan ijazah siswa.

Menurutnya, ijazah adalah hak penuh setiap peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan, dan sekolah berkewajiban menyerahkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak pernah ada rencana, apalagi sampai melakukan penahanan ijazah. Ijazah adalah hak siswa untuk mereka terima sesuai dengan aturan,” tegas Hebner (6/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa kenyataan yang sering terjadi justru berbeda dengan anggapan yang berkembang.

Banyak tamatan yang setelah lulus tidak segera datang ke sekolah untuk mengambil ijazah mereka. Sebagian baru kembali ketika dokumen tersebut dibutuhkan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.

“Sering kali setelah tamat mereka tidak datang mengambil ijazah. Nanti ketika sudah membutuhkan baru datang. Padahal sekolah juga terbeban karena kami menyimpan dokumen negara yang sebenarnya bukan milik sekolah,” jelasnya.

Menurut Hebner, ijazah merupakan dokumen penting yang harus dijaga dengan baik. Ketika dokumen tersebut tersimpan lama di sekolah, maka tanggung jawab pengamanannya berada pada pihak sekolah.

“Kalau terjadi sesuatu dengan dokumen itu, tentu sekolah yang harus mempertanggungjawabkannya. Karena itu kami selalu mendorong para tamatan untuk segera datang mengambil ijazah mereka,” ujarnya.

Lebih jauh ia juga meluruskan persepsi yang sering muncul di masyarakat bahwa ijazah ditahan karena siswa belum melunasi kewajiban pembayaran di sekolah.

BAGIKAN KE :