Jaksa menerangkan bahwa uang US$ 500 ribu merupakan fee dari jumlah US$ 1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Pinangki juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama rekannya, Andi Irfan Jaya dalam penerimaan suap tersebut.
Atas perbuatannya itu, Pinangki didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengurusan fatwa MA itu diketahui dibuat dalam sebuah proposal yang diberi nama Action Plan. Pembayaran dilakukan oleh Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma sebesar US$ 500 ribu atau senilai Rp7 miliar di Jakarta. Uang itu diterima oleh Andi Irfan Jaya.
Dari uang tersebut, Pinangki diduga mengalihkan hartanya di antaranya untuk membeli mobil mewah BMW tipe X5 dan membayar sewa apartemen seharga Rp75 juta.
(DJK)
