MEDAN – LIPUTAN68.COM – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara Mangapul Purba menyayangkan tenggat waktu yang di berikan kepada Farksi-fraksi dalam menyampaikan pendapat akhir terhadap nota jawaban Gubernur Sumatera Utara atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P.APBD) Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 hanya hitangan jam
“Ini tentu menyulitkan kita untuk melakukan pendalaman terhadap jawaban-jawaban yang diberikan” Ujar Mangapul dalam keterangannya usai Rapat penyampaian pendapat akhir Terhadap Nota keuangan dan ranperda Tentang perubahan anggaran pendapatan Dan belanja daerahprovinsi sumatera utara Tahun anggaran 2020 Pada Rabu (23/9/2020)
Selain itu, seperti kebiasaan selama ini yang harus kita akui bersama bahwa jawaban-jawaban yang diberikan sifatnya selalu normatif (seperti : telah sesuai peraturan; keterbatasan kemampuan keuangan daerah, dll) yang secara tersirat menempatkan kelembagaan DPRD Sumut hanya sebagai lembaga stempel belaka,
“Padahal dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah secara tegas dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang dibantu oleh organisasi perangkat daerah” Jelas Mangapul
