Mulai Tahun 2021 Harga Materai Naik Menjadi Rp. 10.000


JAKARTA – LIPUTAN68.COM – Pemerintah bersama dengan DPR telah menetapkan tarif bea meterai sebesar Rp 10.000 yang berlaku mulai 1 Januari 2021.

Sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Bea Meterai yang merupakan perubahan atas UU Bea Meterai tahun 1985, beleid ini sudah disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9).

“RUU Bea Meterai secara keseluruhan bertujuan antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (29/9).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, potensi penerimaan pajak dari tarif materai yang baru bisa mencapai Rp 12,1 triliun di tahun depan.

Namun, Suryo belum bisa memastikan berapa persis potensi penerimaan bea meterai.

Yang jelas Rp 12,1 triliun merupakan target penerimaan pajak lainnya yang didominasi penerimaan bea meterai.

Adapun postur penerimaan tersebut tertuang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 yang telah disahkan oleh DPR RI, Selasa (29/9).

“Di dalamnya memang ada bea meterai. Berapa potensinya, sebenarnya bea meterai untuk keseimbangan dan juga kepastian fairness. Besarnya seperti apa ya tergambar dari jenis pajak lain karena groupingnya di sana. Ekspektasi penerimaan bea meterai dekat dekat, meski ada penerimaan pajak lain. Tapi mostly dari penerimaan bea meterai,” kata Suryo dalam Konferensi Pers, Rabu (30/9).

Suryo menyampaikan, dalam waktu tiga bulan ke depan pihaknya tengah menyiapkan infrastruktur bea meterai baru.

Baik untuk meterai tempel, meterai elektronik, maupun meterai lainnya.

BAGIKAN KE :