Sementara Sugeng Kristianto, SH, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan dan atau gugatan kepada Bawaslu Lamsel dan secara estafet akan mengawal jalannya proses laporan tersebut.
“Kami akan tetap pantau dan mengawal tindaklanjut laporan ini, dan alat bukti juga secara estafet kita sampaikan kepada Bawaslu”, kata Sugeng yang juga Fungsionaris Partai Golkar Lamsel.
Terpisah, dari informasi yang berhasil dihimpun terbaru, ada 80 kepala keluarga di Kecamatan Natar yang mengalami nasib yang sama, yaitu tidak mendapat formulir C6 pemberitahuan KWK (undangan memilih di TPS) dan tidak dapat menyalurkan hak pilihnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil pengawasan Bawaslu Lamsel, sementara tercatat baru ditemukan sebanyak 17.977 lembar formulir C6 pemberitahuan KWK (surat undangan) di 10 Kecamatan yang dikembalikan. /Sen
Redaksi-
