Tim Tony-Antoni Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pilkada ke Bawaslu Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN, WWW.LIPUTAN68.com-Usai dikabarkan ribuan warga di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tidak mendapat formulir C6 pemberitahuan KWK dari Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang berimbas pada rendahnya partisipasi pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 9 Desember 2020 lalu.

Kini pelaksanaan pilkada tersebut disoal oleh tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H. Tony Eka Candra – H. Antoni Imam, SE. Tim pemenangan Tony-Antoni, secara resmi menyampaikan laporan dan atau gugatan adanya dugaan pelanggaran Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Lamsel, di Kalianda, Sabtu, (12/12/2020).

Tim pemenangan Tony-Antoni yang diwakili oleh Sopadli, SY, SE, ME, Sy, dan didampingi sejumlah pengurus DPD II Partai Golkar dan Partai Koalisi yakni, Herman Hanafia, SE, MM, Sobri, Adhari, SHi, Sugeng Kristianto, SH diterima langsung oleh Komisioner Bawaslu Lamsel, Fakhrur Rozi.

Dalam dokumen laporan dengan nomor surat ; 045/TIM TONY-ANTONI/LS/XII/2020, memuat sejumlah lampiran surat pernyataan dari saksi-saksi diantaranya Masdiana, Susilawati, Sahdan, Sertian Hara, Marvuah, Sobirin, Rohani, Maimunah, Jerri Septian Restu, Mardiyansyah, Amelia Khoiriyatul, Rio Muhajirin, Muamar Hadapi dan Musa.

Foto ; rec.dok/
BAGIKAN KE :