“Majelis hakim tidak sembarangan dalam memutuskan perkara. Saya berkeyakinan vonis bebas terhadap Putri merupakan keputusan yang adil berdasarkan hukum disertai analisis hukum yang mendalam, tepat serta pertimbangan yang komprehensif,” tegasnya.
Seperti diketahui vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus pidana menjadi hal yang eksklusif di Pacitan.
Nama Imam Bajuri pun sempat viral sebagai pengacara yang mendampingi proses persidangan pada kasus tersebut.
Meski sempat menuai kontroversi, namun setidaknya upaya Imam Bajuri meyakinkan majelis hakim hingga ketuk palu bebas terhadap kliennya, setidaknya menjadi catatan sejarah baru bagi dunia penegakan hukum di Pacitan. (Red/yun).
