Vonis Bebas Terhadap Putri, Terdakwa Kasus Dugaan Mucikari. Pengacara Bajuri: Ini Preseden Baik Bagi Lembaga Peradilan Di Pacitan. Majelis Hakim Sangat Bijak Dalam Mematahkan Stigma Negatif Hukum Tajam Ke Bawah Namun Tumpul Ke Atas

Pacitan,Liputan68.com- Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, kepada terdakwa Putri dalam kasus dugaan praktik mucikari, menjadi salah satu bukti berpihaknya lembaga peradilan terhadap kaum lemah yang tengah berurusan dengan hukum.

Menurut Imam Bajuri, kuasa hukum dari terdakwa Putri, ini merupakan preseden baik bagi lembaga peradilan di Pacitan.

Sekaligus mematahkan stigma negatif, kalau hukum itu tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim atas putusan bebas terhadap klien kami. Semoga ini menjadi langkah awal yang baik terhadap lembaga peradilan. Bahwa keadilan itu bukan terletak pada kitab atau buku namun ada pada hati nurani,” ujar mantan wartawan ini, saat ngopi di salah satu kedai hik Timur Kantor Bupati Pacitan, Rabu (16/7/2025).

Bajuri menegaskan, salah satu pertimbangan mendasar bagi majelis hakim hingga jatuhnya vonis bebas kepada tardakwa Putri, yaitu pertimbangan yang sangat komprehensif atas keberadaan terdakwa saat menjalani masa penahanan.

“Peristiwa ini sebagai preseden baik bagi lembaga peradilan. Dan sangat penting dalam menjaga konsistensi serta kepastian hukum di Indonesia,” terangnya.

Bajuri mengatakan, preseden baik ini selain mematahkan klaim negatif terhadap penegakan hukum di negara ini, juga akan menjamin konsistensi dan kepastian hukum.

Yang lebih mendasar, sambung dia, menjadi pengungkit kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

BAGIKAN KE :