Pihak kuasa hukum mendesak Komisi Kejaksaan RI untuk segera memeriksa ketiga jaksa yang dilaporkan, dan apabila terbukti melanggar, menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk keseriusan, laporan ini juga ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi negara, di antaranya:
Jaksa Agung RI,
Komisi III DPR RI,
Wakil Menteri Hukum dan HAM,
Komnas HAM,
JAMWAS Kejagung, dan
Aswas Kejati Sumut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga mencerminkan praktik peradilan yang tidak adil dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
