Keadilan sebagai Cita, Hukum sebagai Realita: Merajut Keseimbangan dalam Masyarakat

Oleh: Sutan Siregar, SH., MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Dalam setiap denyut nadi kehidupan bermasyarakat, kita selalu mendambakan yang namanya keadilan. Ia adalah sebuah cita-cita luhur, sebuah kesempurnaan yang ingin kita raih. Namun, di sisi lain, kita hidup dalam dunia yang diatur oleh hukum. Ia adalah realita, sebuah instrumen konkret yang dibuat untuk menciptakan ketertiban.
Pertanyaannya, apakah hukum yang ada sudah pasti mencerminkan keadilan yang kita cita-citakan? Di sinilah letak perdebatan sekaligus tantangan terbesar kita: bagaimana merajut keseimbangan antara keadilan sebagai cita dan hukum sebagai realita.

Keadilan: Cita yang Abstrak namun Mendasar

Keadilan sering digambarkan dengan simbol-simbol agung: dewi dengan mata tertutup, timbangan yang seimbang, dan pedang ketajaman. Mata tertutup melambangkan ketidakberpihakan, timbangan adalah simbol proporsionalitas, dan pedang merupakan kekuatan untuk menegakkannya.

Secara filosofis, keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu. Ia adalah suara hati nurani yang mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan haknya dan memikul kewajibannya secara proporsional.
Sebagai sebuah cita, keadilan bersifat abstrak, dinamis, bahkan terkadang subjektif.

Apa yang adil bagi satu kelompok belum tentu terasa adil bagi kelompok lain. Ia bagaikan bintang di langit yang terus menjadi penunjuk arah, meski mungkin tak pernah benar-benar dapat kita genggam. Cita keadilan inilah yang menjadi energi moral bagi setiap perubahan sosial.

Hukum: Realita yang Konkret namun Kaku Di sisi lain, hukum hadir sebagai sebuah realita. Hukum adalah kumpulan aturan tertulis, undang-undang, peraturan, serta yurisprudensi yang dibuat oleh lembaga berwenang dan bersifat memaksa. Tujuan utamanya adalah menciptakan kepastian dan ketertiban. Dalam praktiknya, hukum harus konkret, jelas, dan diterapkan secara seragam kepada semua orang (asas equality before the law).

BAGIKAN KE :