Liputan BERITA

Komnas HAM RI Akan Menindak Lanjuti Aduan Komunitas Sunda Wiwitan

Ditulis oleh Liputan68 pada 24 Juli 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

Komnas HAM RI Akan Menindaklanjuti Aduan Komunitas Sunda Wiwitan

Kuningan, LIPUTAN68.com – Polemik penyegelan Makam dan Tugu Satangtung milik Sunda Witan di Blok Curug Goong Desa Cisantana Kec. Cigugur oleh Pemda Kab Kuningan beberapa hari lalu sepertinya akan berlarut larut. Setelah penyegelan tersebut (Senin, 20/07/2020), keluarga Paseban Tri Panca Tunggal langsung mengadukan nya ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara daring virtual.

Rapat Virtual Daring Komnas HAM dan Komnas Perempuan dok.jarrakposjabar.com

Melansir dari laman komnasham.go.id, Pengaduan Komunitas Sunda Wiwitan akan ditindak lanjuti dan dikoordinasikan ke beberapa lembaga seperti Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Ombudsman Republik Indonesia untuk bersama-sama menyelesaikan kasus ini.

Dalam aduannya, Putri ke-enam Pangeran Djatikusumah dan Ratu Emalia Wigarningsih, Djuwita Djatikusumah Putri, menagatakan bahwa area Curug Go’ong merupakan lahan pribadi. Ayah saya (Pangeran Djatikusumah) membeli tanah di area Curug Go’ong dengan uang pribadinya.

Menurut Djuwita, pembangunan makam yang merupakan tanah pribadi seharusnya tidak memerlukan perizinan karena merupakan hak milik pribadi. Namun, kami justru mendapatkan diskriminasi, karena pembangunannya terkendala perizinan dari Pemkab Kuningan.

“ Komnas HAM akan berupaya keras agar upaya pemenuhan, perlindungan serta penghormatan hak asasi manusia bagi masyarakat Sunda Wiwitan dapat terpenuhi,” Ucap Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM saat Audiensi.

Menurut Beka Ulung Hapsara, Komnas HAM akan menjadikan kasus masyarakat adat sebagai salah satu prioritas penanganan Komnas HAM. Beka menyampaikan, potret atau persoalan yang sama terjadi di daerah yang lain. Hal ini terjadi bukan hanya masalah agama atau intoleransi, melainkan berkaitan dengan mayoritas dan minoritas. Kasus serupa juga baru-baru ini terjadi di Sunda Wiwitan di Badui.

“ Surat pengaduan harus ditulis yang lengkap dengan data data tertulis. Agar permasalahan ini segera selesai segera mungkin.” Ucap Beka

Sementara menurut Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amirudin yang turut menerima aduan secara virtual, mengatakan setuju dengan Beka, bahwa permasalahan masyarakat adat, perlu diprioritaskan. Dirinya akan berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait masalah intoleransi dan diskriminasi terhadap masyarakat adat, khususnya yang menimpa perempuan.

Awwak media Jarrakposjabar.com saat menanyakan via akun twitter @bekahapsara sejauh mana laporan pengaduan ditindak lanjuti, belum mendapatkan jawaban hingga berita ini dibuat.

Sementara di Kuningan, statement Bupati melalui klarifikasinya sudah beredar luas. Menurut Bupati Kuningan, penyegelan lokasi tersebut untuk mengakhiri polemik di masyarkat. Dan membantah semua laporan dari keluarga pihak Paseban. Bupati meminta lembaga yang menerima laporan agar tabayyun, tidak sepihak, harus mendengarkan dari semua pihak termasuk Pemda Kuningan.
(AS)

Editor : SF

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian