Komnas HAM RI Akan Menindak Lanjuti Aduan Komunitas Sunda Wiwitan

Komnas HAM RI Akan Menindaklanjuti Aduan Komunitas Sunda Wiwitan

Kuningan, LIPUTAN68.com – Polemik penyegelan Makam dan Tugu Satangtung milik Sunda Witan di Blok Curug Goong Desa Cisantana Kec. Cigugur oleh Pemda Kab Kuningan beberapa hari lalu sepertinya akan berlarut larut. Setelah penyegelan tersebut (Senin, 20/07/2020), keluarga Paseban Tri Panca Tunggal langsung mengadukan nya ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara daring virtual.

Rapat Virtual Daring Komnas HAM dan Komnas Perempuan dok.jarrakposjabar.com

Melansir dari laman komnasham.go.id, Pengaduan Komunitas Sunda Wiwitan akan ditindak lanjuti dan dikoordinasikan ke beberapa lembaga seperti Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Ombudsman Republik Indonesia untuk bersama-sama menyelesaikan kasus ini.

Dalam aduannya, Putri ke-enam Pangeran Djatikusumah dan Ratu Emalia Wigarningsih, Djuwita Djatikusumah Putri, menagatakan bahwa area Curug Go’ong merupakan lahan pribadi. Ayah saya (Pangeran Djatikusumah) membeli tanah di area Curug Go’ong dengan uang pribadinya.

Menurut Djuwita, pembangunan makam yang merupakan tanah pribadi seharusnya tidak memerlukan perizinan karena merupakan hak milik pribadi. Namun, kami justru mendapatkan diskriminasi, karena pembangunannya terkendala perizinan dari Pemkab Kuningan.

“ Komnas HAM akan berupaya keras agar upaya pemenuhan, perlindungan serta penghormatan hak asasi manusia bagi masyarakat Sunda Wiwitan dapat terpenuhi,” Ucap Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM saat Audiensi.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *