Prof Ningrum: Kenapa Tuduhan Self Plagiarism Setelah Pemilihan Rektor Selesai?!

Sumut, Liputan68.com | terkait self plagiarism Para Guru Besar Universitas Sumatera Utara terus angkat bicara yang dituduhkan Rektor Runtung Sitepu kepada Rektor Terpilih Muryanto Amin.

Sebelumnya Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi USU Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH, dan Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof. Dr. Tan Kamello, S.H, M.S dengan tegas mengkritisi tuduhan tersebut. Kali ini pandangan serupa dilontarkan Guru Besar Ilmu Hukum USU Prof. Dr. Ningrum Sirait SH, MLI.

“Kasus dugaan plagiat harusnya dilakukan dengan mengedepankan due process of law,” ujarnya, Rabu (20/1).

Dia menuturkan, semua universitas pasti menghadapi tantangan, tidak ada yang tidak menghadapi masalah dalam penyelenggaraan tugasnya, termasuk adanya kasus dugaan plagiasi dari sisi akademis.

Namun dia menilai kasus dugaan self plagiarism yang kini terjadi di USU sangat kental kaitannya dengan proses pemilihan Rektor yang sudah selesai.

“Kenapa isu plagiarisme tiba tiba muncul justru sesudah adanya pemenang pemilihan yang notabene proses ini terjadi di dalam mekanisme penjaringan dan pemilihan oleh USU sendiri?” tanya Prof Ningrum.

Karena itu, lanjut dia, tidak heran jika mencuatnya kontroversi kasus yang dituduhkan kepada Rektor Terpilih USU Muryanto Amin menjadi pertanyaan besar bagi kalangan akademik.

Sebab perkara sejenis ini harus diperlakukan dengan pendekatan yang bersifat hati-hati. Kemudian mengedepankan pendekatan yang berazaskan Due Process of Law atau proses yang berkeadilan karena akan banyak menimbulkan dampak.

Selain itu, untuk menelusuri perkara ini harus memegang asas “audi alteram partem”, semua pihak diberikan kesempatan yang sama dalam prosesnya untuk mengemukakan bukti dan argumentasi.

Dengan melihat seluruh fakta dan proses yang sedang terjadi, menurutnya esensi perkara yang terjadi pada dasarnya adalah berkaitan dengan etika akademik.

Karena itu, harus diperlakukan dengan pendekatan yang bersifat sangat hati-hati karena dampak dari perkara tersebut bukan hanya bersifat hukuman tetapi adanya unsur social sanction yang mengikutinya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *