LAMPUNG, LIPUTAN68.com-Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait penggunaan dana hibah dari realisasi senilai Rp. 49.179.698.768 tahun anggaran (TA) 2019 milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, pada Kamis (11/2/2021) siang.
Hal ini ditegaskan oleh Seno Aji sebagai Ketua Umum (Ketum) KAMPUD, didampingi ketua KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, Jum’at (12/2/2021).
Ketum KAMPUD menjelaskan sebelumnya melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Kejari Lamtim melalui Kasi Intel, Rivaldo, SH, MH, kemudian, setelahnya baru menyampaikan laporan secara resmi terhadap penggunaan dana hibah Pemda Kabupaten Lamtim T.A 2019 yang diduga dikorupsi.


