Jakarta, Liputan68.com | Nadie Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) menyebut bahwa pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 52,5 triliun untuk 216.662 satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK serta SLB di tahun 2021.
Nadiem menyebut dalam penyaluran Dana BOS ada tiga pokok kebijakan Dana BOS yang membedakan dari tahun sebelumnya.
Pertama, nilai satuan untuk biaya BOS kini bervariasi sesuai dengan daerah lainnya. Sehingga, besaran satuan Dana BOS bisa berbeda tiap daerah.
“Tadinya semua sama per anak saja dan sekarang tiap area, tiap kabupaten, dan daerah, tiap sekolah ada variasinya. Jadi, nilai satuan biayanya berubah, terdiferensiasi,” terang Nadiem dalam konferensi daring dikutip Riausky, Kamis (25/2/2021).
Kedua, lanjutnya, penggunaan Dana BOS tetap fleksibel, termasuk untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka.
“Penggunaan Dana BOS masih tetap fleksibel, masih mengikuti pedoman penggunaan atau juknis Dana BOS di masa pandemi ini untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan pada masing-masing sekolah,” paparnya.
DI tahu Ajaran 2021 kepala sekolah kini dapat menggunakan Dana BOS untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka.
