BENTENGSUMBAR.COM -Eko Kuntadhi Pengamat politik dan pegiat media sosial, turut menanggapi keputusan pemerintah yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang izin investasi minuman keras alias miras. Kuntadhi menilai, dengan pencabutan Perpres No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka industri miras kini boleh di mana saja.
Padahal sebelumnya dalam Perpes tersebut, kata Kuntahdi, pemerintah hanya mengizinkan investasi di sejumlah daerah seperti Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara.
Itupun soal industri minuman beralkohol atau yang biasa disebut miras apabila memang diperbolehkan investasi di Indonesia harus mengikuti syarat tertentu.
Oleh sebabnya apabila Perpres baru itu dicabut maka bakal kembali kepada aturan yang lama, yakni industri atau usaha miras yang diperbolehkan di mana saja.
“Saya baru baca Perpres No10/2021 tentang Bidan Usaha Penanaman Modal. Lampiran soal industri minuman beralkohol, ada di ‘Industri dengan syarat tertentu’. Investasi baru hanya bisa di Bali, Papua, NTT dan Sulut. Jika dicabut, artinya kembali ke aturan lama. Boleh di mana saja. Ups!,” ujar Eko Kuntadhi dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa, 2 Maret 2021.
Dengan demikian, penolakan terhadap Perpres tersebut justru secara tidak langsung juga menolak pembatasan soal syarat investasi baru pada miras.
Sebagai contoh, belakangan di Mojokerto dibangun pabrik miras dengan skala kebutuhan ekspor. Nah kalau saja Perpres baru tersebut jadi diberlakukan maka tentunya pabrik itu bakal dilarang beroperasi karena berada di luar wilayah izin investasi miras yang jadi salah satu persyaratan pemerintah.
“Jadi yang menolak Perpres itu, justru menolak pembatasan investasi baru pada minuman beralkohol. Belum lama misalnya, di Mojokerto mau dibangun pabrik minuman beralkohol orientasi ekspor. Kalau ikuti aturan baru, jadi enggak boleh. Tapi kalau dicabut, ya jadinya boleh,” tutur Kuntadhi dikutip dari bentengsumbar.
Kuntadhi juga menegaskan kepada sejumlah pihak agar tidak mempekeruh suasana dengan menggoreng Perpres izin investasi miras yang saat ini telah dicabut tersebut.

