Transportasi yang Diizinkan Beraktivitas pada 6-17 Mei 2021

Jakarta, Liputan68.com | Pada tanggal 6-17 mei 2021 Pemerintah resmi melarang pergerakan semua jenis modal transportasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, larangan pada model transportasi darat berlaku untuk kendaraan umum dan perseorangan.

“Yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kedua, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,” kata Budi dalam konferensi pers virtual Satgas COVID-19, Kamis (08/04/2021).

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo menerangkan, pihaknya akan mendirikan posko di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15 Lebaran 2021.

“Ini untuk mendukung mulai dari H-17 dan H+3, tanggal 6-17 mei 2021. Jadi kami akan lakukan pembangun posko, ramp check kapal-kapal sudah mulai dilakukan. Harapannya persiapan apapun kami akan lakukan,” ujar Agus.

Larangan untuk pesawat terbang juga berlaku. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, angkutan udara niaga dan bukan niaga tidak diperbolehkan beroperasi pada periode larangan tersebut.

Tetapi, ada pengecualian pergerakan kendaraan untuk keperluan tertentu. Pergerakan kendaraan jenis tersebut masih diperbolehkan. Berikut ini daftarnya:

Transportasi Darat

1. Kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI.

2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan juga Polri.

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.

5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

6. Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi.

7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk kendaraan yang berada di angkutan penyeberangan juga ada yang dikecualikan dari larangan pada periode mudik Lebaran tersebut, antara lain:

1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok.

2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *