Pengusaha Bali ZT Menjadi Tersangka, Diduga Rugikan Rp21 Miliar

Denpasar, Liputan68.com | Salah satu pengusaha ternama di Bali, berinisial ZT, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung. Lelaki yang berdomisili di Jalan Majapahit Lingkungan Pelasa Kuta ini sah berstatus tersangka 12 April 2021 .

ZT dituduh, “menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan dikenakan pidana penjaranya 7 tahun.

Kapolres Badung AKBP Roby Sptiadi melalui Kasubag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa bahwa penetatpan tersangka terhadap ZT berdasarkan laporan dari Heder LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 05 Februari 2020 kepada wartawan.

Dalam laporan itu Heder mengaku bahwa masalah tersebut terjadi mulai awal tahun 2012. Yang mana, ZT mengajak Heder untuk menjalin kerjasama.

ZT menyebutkan kerjasama itu terkait pembangunan dan penjualan obyek tanah milik ZT yang berlokasi di Cemagi, Mengwi, Badung. ZT saat itu mendirikan perusahaan bernama Pt. MBK sebagai badan hukum kerjasama.

Lalu kerjasama berjalan dan ditandai dengan penggabungan dan pemecahan SHM yang dilanjutkan dengan pembuatan blok plan. Juga pembangunan beberapa unit rumah dan dijual kepada konsumen.

Selanjutnya disepakati perjanjian notariil 2017. Pada saat itu YP (anak buah ZT), membuatkan draft perjanjian untuk selanjutnya diserahkan kepada Notaris BF. Harry Prastawa. Mengacu pada draft tersebut, notaris membuatkan Akta perjanjian kerjasama pembangunan dan Penjualan No. 33 tanggal 27 September 2017. Di dalam Akta disebutkan bahwa ZT selaku pihak pertama memiliki obyek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 m2, sedangkan Heder selaku pihak kedua.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *