MEDAN – LIPUTAN68.COM – Dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Samosir terus bergulir. Setelah sebelumnya ada indikasi money politics pada pilkada Samosir, kini PDI Perjuangan menyoroti enam eks kader yang telah dipecat, namun masih membawa bendara Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Samosir.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat (BalitbangPus) DPP PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengecam oknum penegak hukum maupun eksekutif dan legislatif yang melindungi para mantan kader yang telah dipecat.
“Kami ingin memastikan proses hukum, penegakan hukum dan isu-isu pelanggaran hukum yang terjadi di Kabupaten Samosir,” ujarnya dalam jumpa pers di Sekretariat DPD PDI Perjuangan, Rabu (28/7/2021).
Arteria mengatakan, kali ini PDI Perjuangan mengalami tragedi demokrasi di Kabupaten Samosir.
“Kemarin money politics, kali ini keputusan kami sebagai partai politik tak bisa dieksekusi atas nama proses dan mekanisme kelembagaan dewan,” jelasnya.
Arteria menegaskan penugasan, penegasan, pemecatan, mutasi dan demosi (penurunan jabatan) kader partai adalah kedaulatan partai yang bersangkutan.
“Termasuk penugasan Ketua DPRD Samosir, ketua Fraksi dan anggota Fraksi. Jadi Saut Martua Tamba dan kawan kawan yang lima orang lagi, mundurlah sebelum banyak implikasi hukum yang akan anda hadapi,” jelasnya.
Dikatakannya, bagi pihak-pihak yang melindungi para eks kader PDI Perjuangan yang tetap mempertahankannya sebagai Anggota Dewan maka akan ada konsekuensi hukum.
“Mereka selama ini masih mengaku anggota PDI Perjuangan padahal sudah dipecat. Mereka harus klarifikasi, menjelaskan di depan publik, ini sudah diatur di KUHP, UU Tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Arteria mengatakan, untuk para kader lainnya yang dipecat yakni Rismawati Simarmata, Romauli Panggabean, Rinaldi Naibaho, Harjono Situmorang dan Paham Gultom, agar instropeksi diri.
“Terimalah proses pemecatan itu, kalian telah melakukan upaya gugatan ke PN Jakarta Pusat. Namun gugatan tersebut telah ditolak oleh pengadilan,” katanya.
Arteria menegaskan seluruh kader yang telah dipecat namun masih Fraksi PDIPerjuangan, dan ini merupakan pelanggaran hukum karena mereka semua sudah dipecat. Sehingga semua keputusan dan kebijakan yang diambilnya, bukan lagi atas nama Fraksi PDI Perjuangan dan kebijakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Mereka sebelumnya tergabung dalam fraksi PDI Perjuangan dan fraksi itu adalah alat perpanjangan tangan partai. Artinya berlaku hukum dan kedaulatan partai di situ,” tegasnya.
