Duh! Ketua Komisi A Dilaporkan ke BKD Soal Mekanisme Penetapan Anggota KPID Sumut

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Kuatnya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam fit and proper test anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2021-2024 pada 20-21 Januari lalu, menjadi alasan mendasar melaporkan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut.

Laporan ini dilakukan oleh sejumlah calon anggota KPID Sumut yang tergabung dalam Gerakan Penolakan Penetapan 7 Nama Komisioner KPID Sumut, Rabu (2/2/2022) siang, dengan mendatangi dan mengirimkan surat laporan secara langsung ke ruang BKD yang berada di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

“Benar tadi saya dan kawan-kawan calon KPID Sumut sudah menyerahkan surat laporan kita kepada BKD. Ini bukan soal sakit hati karena tidak terpilih. Tapi, ini soal mekanisme yang tidak benar,” terang M Lutdfan Nasution, salah satu calon anggota KPID Sumut yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal. Menurutnya, kalau hal seperti ini dibiarkan, percayalah sampai kapanpun pemilihan lembaga adhoc pasti akan rusak juga mekanismenya. “Kami mau ini dibenahi,” ungkap dia.

Koordinator aksi, Valdesz Junianto Nainggolan SSos MSP menambahkan, ada beberapa persoalan yang mereka uraikan dalam surat laporan. Pertama, adanya pernyataan absurd dan menciderai perasaan para peserta dari Hendro Susanto di media massa dengan menyebut bahwa yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat memperbaiki dunia penyiaran.

Padahal, sebut Valdesz, para calon komisioner datang dari luar Kota Medan dengan semangat mengikuti fit and proper test di Komisi A DPRD Sumut pada 20-21 Januari 2022.

Kedua, sikap dari Hendro Susanto yang dinilai arogan dan viral di media sosial menjelang saat pengumuman 7 nama terpilih tanpa mengindahkan hak interupsi dari anggota Komisi A yang lain. Padahal, saat pengumuman yang berlangsung 22 Januari 2022 dini hari itu, terdapat dua anggota Komisi A bernama Meryl Saragih dan Rudy Hermanto menyampaikan keberatan mereka.

“Mekanisme pemilihan dengan cara musyawarah mufakat sebagian anggota dan model skoring yang dijadikan dasar penetapan 7  nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 berpotensi melanggar hukum karena dalam Tata Tertib DPRD yang berpayung pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hanya dikenal dua cara pengambilan keputusan, yaitu musyawarah mufakat oleh seluruh anggota atau pemungutan suara,” papar mahasiswa program doktoral (S-3) Universitas Sumatera Utara ini.

Ketiga, imbuh Valdesz, mereka yang merupakan politisi dari Fraksi PDI Perjuangan menindaklanjuti rasa keberatan atas penetapan 7 nama itu dengan mengirimkan surat penolakan tertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 perihal Penolakan Hasil KPID yang diteken oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba dan H Syahrul Ependi Siregar.

Keempat, adanya dugaan manipulasi skoring peserta oleh Komisi A. Hal ini dapat dilihat dari mekanisme skoring yang hanya dilakukan oleh beberapa orang saja saat uji kelaikan berupa angka. Puncaknya para dewan yang tidak menilai sebelumnya pun ikut berkumpul dan dibacakanlah penetapan skoring para komisioner terpilih dengan perolehan skoring berupa angka.

Kelima, foto hasil skoring calon komisioner kemudian beredar luas di media sosial. Hal ini berpotensi melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena termasuk dalam informasi pribadi yang dikecualikan.

Keenam, tidak ditanggapinya permohonan dari calon komisioner KPID Sumut untuk beraudiensi dan mengonfirmasi perihal kericuhan dan dugaan-dugaan kecurangan dalam seleksi yang telah digelar oleh Komisi A. Padahal, permintaan tersebut telah mereka layangkan melalui surat resmi pada 26 Januari 2022 lalu.

Disampaikan pula oleh calon Anggota KPID Sumut yang lain, Robinson Simbolon, sikap dari alat kelengkapan DPRD Sumut yang dipimpin oleh Hendro Susanto ini jelas telah melanggar UU No 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 343.

“Regulasi itu menyebut bahwa anggota DPRD provinsi berkewajiban menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, menaati tata tertib dan kode etik, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat,” beber Robinson.

Ada 9 anggota KPID Sumut yang sepakat dengan langkah melaporkan Hendro Susanto ini ke BKD DPRD Sumut, mereka adalah Valdesz Junianto Nainggolan SSos MSP, Muhammad Lutfan SSos, T Prasetiyo MIKom, Dr Topan Bilardo Marpaung, Robinson Simbolon, Edi Irawan, Drs Tua Abel Sirait, Viona Sekar Bayu, dan Ahmad Zainal Lubis. (LM-02)

TEKS FOTO
LAPORKAN: Valdesz Nainggolan, Koordinator Aksi Gerakan Penolakan Penetapan 7 Nama Komisioner KPID Sumut, Rabu (2/2/2022), bersama para rekannya secara resmi melaporkan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto ke BKD di Gedung DPRD Sumut, Jl. Imam Bonjol Medan, Rabu (2/2/2022). ISTIMEWA

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *