MEDAN — LIPUTAN68.COM — Anggota Legislatif (Aleg) Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Ahmad Hadian, kembali menyuarakan soal subsidi minyak goreng yang secara berkelanjutan mesti dilakukan pemerintah.
Kali ini, F-PKS mendorong Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi untuk mendobrak pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga terkait, supaya hal tersebut segera diimplementasikan.
“Kami juga meminta kepada bapak gubernur Sumatera Utara agar mengamankan pasar minyak goreng pasca diberikannya subsidi ini, sebab fakta yang kami ketahui di lapangan hari ini keberadaan minyak goreng dengan harga baru ini sulit diperoleh di supermarket-supermarket, sementara dnegan yang dijual eceran pada toko-toko kecil dan di warung masih banyak terdapat menggunakan minyak goreng harga lama,” ungkapnya.
Ini disampaikannya sebagai juru bicara dalam pandangan umum Fraksi PKS terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Integrasi Budaya Sapi Potong Dengan Kebun Kelapa Sawit di Sidang Paripurna DPRD Sumut, Rabu (2/2/2022).
“Kami mengapresiasi pemerintah pusat atas kebijakan mensubsidi harga minyak goreng. Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat bahwa harga minyak goreng curah Rp.11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp.13.500/liter, dan harga minyak goreng kemasan premium dengan harga Rp. 14.000/liter. Dengan adanya penurunan harga ini cukup melegakan rakyat ditengah kesulitan ekonomi yang masih menghimpit,” urai sekretaris Komisi B DPRD Sumut ini.
Seperti diketahui, lanjut Hadian, bahwa subsidi minyak goreng ini menggunakan dana yang diperoleh dari potongan ekspor CPO yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pihaknya memandang langkah ini sangat tepat dilakukan sebagai salah satu bentuk pemanfaatan dana tersebut.
“Kiranya subsidi harga minyak goreng ini (dilakukan pemerintah) secara berkelanjutan tidak hanya sekadar seperti pemadam kebakaran saja,” katanya.
Tentang kondisi di lapangan mengenai satu harga minyak goreng kemasan Rp14.000 yang telah disubsidi pemerintah pusat sebelumnya, benar adanya bahwa hal itu belum diterapkan secara merata dan berkelanjutan.
Hal ini terbukti berdasarkan penelusuran yang dilakukan liputan68.com sejak Sabtu (22/1/2022) hingga Rabu kemarin, bahwa di sejumlah grosir dan pedagang menengah ke bawah di Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai misalnya, harga minyak goreng masih belum satu harga menjadi Rp14 ribu.
“Masyarakat berbondong-bondong ke mari untuk berbelanja minyak goreng setelah berita minyak goreng turun jadi Rp14 ribu, tetapi saya bilang itu baru untuk harga operasi pasar, kalau kami masih menjual dengan harga lama,” ungkap seorang pedagang salah satu grosir di Desa Karang Tengah, yang enggan namanya dipublikasikan.
Semestinya, kata dia, dalam OP yang serentak dilaksanakan pemerintah pada Rabu (19/1/2022) lalu, kebutuhan minyak goreng dapat dicukupkan secara merata sehingga seluruh pedagang dan masyarakat dapat membeli sebagaimana harga yang sudah ditetapkan tersebut.
“Bahkan ada yang titip keluarga dan tetangganya untuk membeli, tapi saya sampaikan kalau harga di (grosir) kami belum turun, masih dengan harga lama. Capek juga kan kita melayani yang seperti itu,” ujarnya.
Ia lantas heran dengan kebijakan pemerintah dalam hal ini. Baginya, dalam berwirausaha, kondisi ini sangat tidak menguntungkan.
“Pemerintah terkesan pencitraan dengan kebijakan satu harga minyak goreng ini, tapi kita yang berusaha seperti ini malah dibuat repot karena dianggap masyarakat tidak ikuti aturan,” ujarnya lagi.
Karenanya ia meminta supaya kebijakan dimaksud dapat merata dilakukan sehingga tidak membuat bingung baik pedagang maupun masyarakat.
“Lagian belinya juga dibatasi cuma boleh dua liter saja di OP tersebut, pembeli pikir di kami sudah sama harganya (menjadi Rp14 ribu), namun manalah bisa kami seragamkan sementara modalnya saat itu masih dengan harga lama,” pungkasnya.
Pedagang lain pada warung menengah ke bawah di desa itu, juga mengaku belum menyesuaikan satu harga minyak goreng meski telah disubsidi pemerintah.
“Belum, bang, kan kami masih belinya juga dengan harga yang lama, bagaimana mau jual dengan harga baru dari pemerintah itu,” ucap pedagang yang juga tak bersedia namanya disebutkan.
Ia padahal ingin sekali menjual dengan harga Rp14 ribu/liter sesuai kebijakan dimaksud. Namun lagi-lagi persoalannya, harga belinya ke grosir tempatnya biasa belanja, belum ikut menyesuaikan.
“Ya, rugilah kita kalau menjualnya dengan modal sudah dibelanjakan sebelumnya. Kalau dijual merata dengan satu harga itu, tentulah kami segera menyesuaikannya,” katanya.
Adapun harga minyak goreng yang ada di pasaran saat ini, terkhusus di Kecamatan Serbajadi, Sergai, masih belum menyesuaikan ketetapan satu harga pemerintah. Seperti untuk merk Bimoli, Rp20 ribu/liter, Salvaco Rp19 ribu/liter, dan Famili Rp17 ribu/liter.
Kondisi ini sangat memberatkan masyarakat di daerah itu. Baik yang memiliki usaha dengan kebutuhan membeli minyak goreng, maupun masyarakat untuk keperluan rumah tangga sehari-hari.
“Iya belum turun harganya, masih mahal kali minyak goreng di kedai-kedai, makin susah kali hidup di zaman sekarang ini,” kata Ati, seorang ibu rumah tangga.
Ia pun minta agar pemerintah segera memeratakan harga minyak goreng tersebut. Sebab diakuinya kebutuhan akan komoditas itu sungguh prioritas.
“Tentulah, kalau enggak mau masak pakai apa, kan tak mungkin pakai minyak lampu,” ujarnya. (LM-02)
