Alamak! SK Perpanjangan Anggota Petahana KPID Sumut Diduga Abal-abal Bakal Digugat ke PTUN

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Kisruh pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2021-2024 kian meruncing. Apalagi setelah terungkap ke publik dugaan cacat hukum surat keputusan (SK) perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019.

Di mana dua di antara komisioner tersebut ikut dalam seleksi anggota KPID Sumut saat ini.

Penasehat Hukum Gerakan Penolakan Penetapan 7 Komisioner KPID Sumut 2021-2024″, Ranto Sibarani (foto), menegaskan pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk menguji secara hukum keabsahan SK perpanjangan tersebut.

Dugaan bahwa SK perpanjangan itu ‘abal-abal’ mengindikasikan 2 komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang, tak punya hak legal-formal disebut calon petahana.

“Pakar Hukum Tata Negara USU, Dr Mirza sudah menjelaskan dasar hukumnya. Jika bukan incumbent, mereka harus berjuang seperti 19 calon komisioner lain, lolos berkas administrasi dan ikut tahapan seleksi. Kami akan gugat ke PTUN,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Ranto menyebutkan pihaknya sudah memelajari salinan SK perpanjangan komisioner KPID Sumut 2016-2019 yang diteken Sekdaprovsu, Dr Sabrina, saat itu. Faktanya, memang berpotensi melanggar hukum administrasi negara.

“Jika SK perpanjangan itu terbukti melanggar hukum, maka ada potensi kerugian negara karena menggunakan anggaran negara. Hal tersebut akan berisiko adanya dugaan tindakan pidana korupsi. Kami akan adukan dugaan kerugian negara tersebut,” katanya.

Ranto menyatakan dasar hukum paling kuat atas dugaan pelanggaran itu adalah Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Pada Bab V tentang ‘Masa Jabatan Anggota KPI’ di Pasal 27 ayat 4 berbunyi; Apabila proses pemilihan dan penetapan Anggota KPI Pusat di DPR RI atau Anggota KPI Daerah di DPRD Provinsi tidak selesai pada waktunya, maka untuk menghindari kekosongan Anggota KPI masa jabatan berikutnya, KPI Pusat meminta kepada Presiden dengan tembusan kepada DPR RI dan KPI Daerah meminta Gubernur dengan tembusan kepada DPRD Provinsi untuk memperpanjang masa jabatan’.

“Jelas disebutkan harus tekenan gubernur,” tegasnya lagi.

Bahkan, ungkap dia, SK perpanjangan komisioner KPID periode 2016-2019 itu pernah disoal Komisi A DPRD Sumut pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) setahun lalu. Ketua Komisi A Hendro Susanto pada kesempatan itu, turut mempertanyakan kenapa SK perpanjangan yang harusnya diteken gubernur malah berformat surat dinas bernomor.

“Di media dia bilang perpanjangan komisioner (KPID) periode 2016-2019 itu tidak sah karena yang menandatangani sekda. Sebab mengacu peraturan perundang-undangan, perpanjangan itu harusnya SK gubernur. Itu langsung ucapan Hendro,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya akan menyusun argumentasi hukum yang cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Pakar Hukum Tata Negara USU, Dr Mirza SH MHum.

“Kawan-kawan calon komisioner kan rata-rata orang media, banyak kenal pakar hukum. Kita yakin banyak yang bantu perjuangan ini,” pungkasnya.

Diketahui, periode komisioner KPID Sumut 2016-2019 sebetulnya sudah berakhir pada 2019 lalu, namun proses seleksi tak kunjung dilakukan. Selama perpanjangan itu mereka sudah menghabiskan dana hibah hingga Rp3,6 miliar, yang sekitar Rp400 juta di antaranya akan dialokasikan untuk dana Timsel KPID periode berikutnya. Namun karena proses tak juga dilaksanakan, anggaran itu dikembalikan ke negara. (LM-02)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *