Resmi! Dugaan Kecurangan Seleksi Anggota KPID Dilaporkan ke Polda Sumut

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Dugaan kecurangan seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2021-2024 akhirnya resmi dilaporkan ke Polda Sumut.

Laporan berbentuk pengaduan masyarakat itu disampaikan Perkumpulan Lembaga Lingkar Indonesia, Jumat (4/3/2022).

Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang menyebutkan, dugaan kecurangan dalam seleksi tersebut diduga ada transaksional. Hal ini terkait surat keputusan (SK) perpanjangan yang diteken Sekdaprovsu R Sabrina lalu digunakan dua calon petahana (Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang) untuk ikut seleksi. Kemudian, keduanya dipilih Komisi A DPRD Sumut.

“Padahal, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32/2002 pasal 10 ayat 3 dan Peraturan KPI Nomor tahun 2014 pasal I ayat 2, SK perpanjangan harus diteken gubernur Sumut, bukan sekda,” kata Edy didampingi Wakil Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Arnold Marpaung menjawab wartawan usai menyerahkan pengaduan.

Edy mengatakan, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto sebelumnya telah menyatakan di media massa bahwa SK perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 tidak sah. Akan tetapi, anehnya dua calon petahana tetap diloloskan dalam seleksi KPID Sumut periode 2021-2024 dan bahkan langsung ke tahap uji kelaikan hingga dipilih.

Dia menjelaskan, SK perpanjangan yang tidak sah legalitasnya berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sebab, pada saat menjadi komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 telah menggunakan anggaran negara senilai Rp3,6 miliar.

“Bukti-bukti kita lampirkan juga dalam pengaduan yang dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, yaitu SK perpanjangan tersebut dan SK Komisi Informasi Publik sebagai pembanding karena diteken gubernur,” ujarnya.

Ia berharap, Polda Sumut segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan dan memanggil pihak-pihak terkait agar kisruh ini terungkap jelas.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Jhon Nababan yang dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjutinya.

“Dumasnya akan ditindaklanjuti,” ujarnya singkat via WhatsApp. (LM-02)

TEKS FOTO
TUNJUKKAN: Ketua dan Wakil Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang dan Arnold Marpaung tunjukkan bukti pengaduan masyarakat (dumas) atas dugaan kecurangan dan transaksional dalam seleksi calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024, di Polda Sumut pada Jumat (4/3/2022). ISTIMEWA For LIPUTAN68.COM

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *