Wamenkumham Bantah Aturan LGBT Ada Dalam RKUHP

Jakarta — Liputan68.com | Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hirariej menyatakan bahwa tidak ada pasal yang mengatur larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

“LGBT tidak ada dalam RKUHP, tidak ada,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/05/2022).

Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, yang sebelumnya mengatakan bahwa ada larangan dan pidana bagi LGBT, bahkan sudah masuk dalam draf RKUHP.

Menanggapi itu, Eddy mengaku belum mengetahui pernyataan Mahfud tersebut.

“Saya belum baca statement-nya pak Mahfud, saya belum,” katanya.

Eddy menyebut, dalam RKUHP tidak melihat gender apapun yang dipidana. RKUHP netral gender. Misalnya dalam aturan pencabulan, tidak secara spesifik mempidana gender tertentu.

“Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia,” tegas dia.

Sementara itu, Eddy mengatakan, pemerintah akan membahas kembali RKUHP yang sempat tertunda bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (25/05/2022)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *