Jakarta — Liputan68.com | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, pemerintah nantinya akan melakukan audit terhadap semua perusahaan yang mengelola hasil sawit usai larangan ekspor dicabut.
Audit tersebut, ujar dia, merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya Indonesia dilanda kelangkaan minyak goreng. Luhut mengatakan, audit rencananya akan dimulai pada Juni.
“Nanti kami audit juga semua (perusahaan) kelapa sawit yang belum pernah sepanjang sejarah kita lakukan, luasnya berapa, suratnya, HGU-nya (Hak Guna Usaha), HPL (Hak Pengelolaan), statusnya supaya jelas,” kata Luhut saat ditanyai awak pers di Jakarta, Selasa (24/05/2022).
Bahkan, pemerintah juga akan melakukan audit terhadap kantor pusat perusahaan sawit. Pemerintah juga akan melarang perusahaan sawit berada di luar negeri dan wajib berada di Indonesia. Hal ini agar negara bisa menarik pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut.
