Jakarta — Liputan68.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengimbau warga jangan bekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal karena berpotensi terkena jerat pidana.
“Kami ingin berpesan. Yang pertama, tolong jangan mendaftar dan ikut bekerja sebagai pegawai pinjaman online ilegal ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Jumat (27/05/2022)
Polisi sudah beberapa kali menemukan karyawan pinjol ilegal yang baru saja masuk sebagai karyawan namun langsung ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan.
Dia pun menegaskan meski baru saja bekerja, hal itu telah masuk dalam perbuatan melawan hukum dan mempunyai ancaman pidana.
“Memang yang kami tangkap ada satu, dua orang yang baru bekerja tapi apapun alasan mereka, mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum di situ,” ujarnya.
Masyarakat yang hendak melamar pekerjaan ke perusahaan yang bergerak di bidang pinjaman online diharapkan untuk cermat dan memeriksa keabsahan perusahaan tersebut melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Harus benar-benar cermat masyarakat kita, kalau ada yang membuka lowongan pekerjaan yang terkait dengan pinjol, saya harap tidak ikut mendaftar menjadi pegawai dari pinjol ilegal ini,” pungkasnya.

