Jakarta – Liputan68.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan. PKPU ini ditandatangani per 9 Juni 2022.
Dilihat di situs KPU, Jumat (10/6/2022), PKPU Nomor 3 Tahun 2022 berisi tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
