LIPUTAN68.Com,JEMBRANA, Beberapa bangunan baru di Kabupaten Jembrana diduga pembangunannya menyalahi aturan sempadan sungai. Kondisi ini menjadi perhatian banyak pihak dan pihak terkait diminta turun tangan untuk menertibkan.
Semenjak oven investor yang dilakukan pemerintah daerah, bumi Makepung, Jembrana dikagetkan dengan munculnya beberapa pelaku usaha yang membuka usahanya di Kabupaten Jembrana.
Terbukti, belakangan ini pembangunan fasilitas tempat usaha mulai bermunculan. Sayangnya, pembangunan-pembangunan tempat usaha tersebut diduga tidak mengindahkan aturan. Salah satunya aturan sempadan sungai.
Beberapa bangunan tempat usaha di Jembrana milik sejumlah investor, disinyalir justru melabrak aturan sempadan sungai. Beberapa diantaranya bahkan tak menyisakan garis sungai.
Padahal dalam aturan untuk membangun apapun di dekat sungai, ketentuannya telah diatur minimal 10 meter dari bibir sungai bisa. Kenyataannya aturan ini tidak diindahkan. Sementara pihak yang berwewenang, justru membiarkan pelanggaran ini terjadi.
Sikap apatis aparat yang berwewenang melihat pelanggaran ini justru memantik penafsiran negatif dari sejumlah pihak. Aparat yang berwewenang bungkam karena diduga telah “kecipratan” dari pelanggaran tersebut. Terlebih dalam aturan sempadan sungai tidak diatur sanksi pelanggarannya, sehingga petugas dianggap “berani” bermain dengan pelanggaran.
Beberapa contoh bangunan fasilitas usaha yang melabrak aturan sempadan sungai diantaranya, taman bermain anak dan SPBU yang berdiri di dekat Sungai Ijogading, dan bangunan gedung rumah sakit di atas Sungai Sebual, Jembrana.
Dua bangunan yang tergolong masih baru tersebut justru berdiri dengan tidak menyisakan sama sekali garis sungai. Bahkan satu bangunan fasilitas usaha diantaranya berdiri di tanah negara. Kondisi tersebut luput dari perhatian aparat terkait, terbukti pelanggaran tersebut dibiarkan begitu saja.
