Polres Bintan dan Polsek Jajaran Lakukan Pemasangan Spanduk Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

BINTAN – LIPUTAN68.COM – Polres Bintan beserta Polsek dalam jajaran Polres Bintan melakukan himbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) untuk membuka lahan perkebunan ataupun lahan pertanian, Selasa (09/05/23).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M menyampaikan himbauan larangan membuka lahan pertanian dan perkebunan dilakukan dengan pemasangan spanduk dan penempelan brosur di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

“Kami himbau masyarakat yang akan membuka lahan perkebunan atau lahan pertanian untuk tidak membakar hutan, karena dengan membakar hutan akan sangat berbahaya sekali”, Ujar AKBP Riky Iswoyo.

“Bukan hanya membahayakan pemilik lahan saja, namun semua orang juga akan merasakan imbas dari bahaya membakar hutan tersebut, ”, Tambahnya.

Masih kata AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. “Dampaknya akan dirasakan oleh Negara tetangga kita karena negera tersebut berbatasan langsung dengan Provinsi Kepulauan Riau, tak hanya mengganggu kesehatan jalur penerbanganpun akan terganggu bila sudah terjadi kebakaran hutan”. Katanya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *