Kadis ESDM NTT Soroti Maraknya Tambang Ilegal: Pelaku Konstruksi Diminta Tak Abaikan Pajak Galian C
NTT, Liputan68.com- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rosye Maria Hedwine, menyoroti persoalan tambang ilegal yang kian marak dan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara penandatanganan kontrak pekerjaan konsultan dan konstruksi Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Aula Fernandes, Lantai 4 Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT.
Rosye menegaskan bahwa hampir seluruh proyek infrastruktur seperti jalan, embung, dan bangunan lain yang dikerjakan oleh Dinas PUPR membutuhkan material tambang galian C seperti batu, pasir, kerikil, dan batu pecah.
“Para pelaku konstruksi ini sangat akrab dengan dunia pertambangan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, selain sebagai kontraktor atau konsultan, beberapa juga merupakan pelaku usaha tambang,” ujar Rosye (1/8/2025).
Namun, ia mengungkapkan keprihatinannya karena masih banyak penambang yang beroperasi tanpa izin resmi.
Dari ratusan penambang yang beraktivitas di NTT, hanya 165 perusahaan yang tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Lebih miris lagi, masih ada pelaku usaha yang baru mengantongi izin eksplorasi, tapi sudah berani menjalankan operasi produksi.
“Ini jelas menyalahi aturan. Kami berharap praktik seperti ini dihentikan, jangan sampai eksplorasi dijadikan dalih untuk tambang ilegal,” ucap Kadis ESDM NTT.
Rosye juga menyinggung soal kewenangan pemerintah provinsi yang terbatas sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Kewenangan perizinan kini sebagian besar berada di pemerintah pusat, meski Provinsi masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengawasan khusus untuk Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ia mengajak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah desa, untuk turut serta menertibkan tambang-tambang ilegal.
“Kami butuh kolaborasi semua pihak. Pengawasan penambangan liar tak bisa hanya dilakukan oleh ESDM dengan sumber daya terbatas,” tegasnya.
Dalam konteks peningkatan PAD, Rosye menekankan pentingnya pelaku konstruksi membeli material dari penambang resmi. Hal ini penting karena meskipun pajaknya masuk ke kabupaten, provinsi tetap mendapat bagian dari pajak tersebut melalui sistem bagi hasil (opsen).
“Jangan sampai hanya menyerahkan bukti tagihan, tanpa bukti pembayaran pajaknya. Kami pernah temui kasus seperti itu. Akhirnya saat kami konfirmasi ke Dispenda kabupaten, ternyata belum ada pembayaran apa-apa,” ungkap Rosye.
Ia berharap Dinas PUPR ikut membantu dengan memastikan seluruh persyaratan proyek, termasuk bukti pembayaran pajak galian C, benar-benar dipenuhi oleh rekanan.
“Jika lebih dari 100 paket proyek fisik tahun ini dikerjakan, dan semuanya menggunakan material resmi, itu akan berdampak signifikan terhadap PAD kita,” pungkas Rosye.
Dengan target PAD Provinsi NTT yang meningkat 100 persen dari Rp1,4 triliun menjadi Rp2,8 triliun tahun depan, Dinas ESDM siap bekerja maksimal, namun tetap berharap pada kepatuhan pelaku usaha dan sinergi lintas sektor.***

Tinggalkan Balasan