NTT, Liputan68.com- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rosye Maria Hedwine, menyoroti persoalan tambang ilegal yang kian marak dan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara penandatanganan kontrak pekerjaan konsultan dan konstruksi Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Aula Fernandes, Lantai 4 Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT.
Rosye menegaskan bahwa hampir seluruh proyek infrastruktur seperti jalan, embung, dan bangunan lain yang dikerjakan oleh Dinas PUPR membutuhkan material tambang galian C seperti batu, pasir, kerikil, dan batu pecah.
“Para pelaku konstruksi ini sangat akrab dengan dunia pertambangan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, selain sebagai kontraktor atau konsultan, beberapa juga merupakan pelaku usaha tambang,” ujar Rosye (1/8/2025).
Namun, ia mengungkapkan keprihatinannya karena masih banyak penambang yang beroperasi tanpa izin resmi.
Dari ratusan penambang yang beraktivitas di NTT, hanya 165 perusahaan yang tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Lebih miris lagi, masih ada pelaku usaha yang baru mengantongi izin eksplorasi, tapi sudah berani menjalankan operasi produksi.
“Ini jelas menyalahi aturan. Kami berharap praktik seperti ini dihentikan, jangan sampai eksplorasi dijadikan dalih untuk tambang ilegal,” ucap Kadis ESDM NTT.
Rosye juga menyinggung soal kewenangan pemerintah provinsi yang terbatas sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.
