Cacat Hukum, GPS Minta Hakim Cabut Status Tersangka Made Daging

DENPASAR – Kuasa Hukum Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin Hakim Tunggal Ketut Somanasa agar mencabut status tersangka terhadap kliennya karena penetapan tersangka oleh tergugat Polda Bali dinilai cacat hukum.

GPS sapaan akrab Gede Pasek Suardika Made Daging menilai pasal 421 KUHP lama itu bermasalah dan kini tidak berlaku meskipun termohon berkilah masih ada pemasangan pasal dari ketentuan pidana yang masih berlaku.

“Ini membuktikan secara administratif penetapan tersangka sudah cacat, karena syarat adanya dugaan tindak pidana yang berdasarkan asas legalitas wujudnya adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengancam perbuatan tersebut sebagai tindak pidana sudah tidak terpenuhi lagi,” ucap GPS saat sidang dengan agenda replik dari pemohon atas jawaban termohon di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/2/2026).

Tim Kuasa Hukum Made Daging menegaskan jika menyadari hal tersebut dan konsisten dengan argumentasi tersebut, seharusnya surat penetapan tersangka dibatalkan dan diterbitkan surat penetapan tersangka baru yang sesuai dengan dalil termohon yaitu memasang dugaan Tindak Pidana Pasal 83 UU Kearsipan saja.

“Tetapi, nyatanya hal itu juga tidak dilakukan sehingga sangat terang dan jelas, surat penetapan tersangka itu cacat formil, dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya harus dibatalkan demi hukum dan keadilan,” tegasnya.

Tim Kuasa Hukum Made Daging menguraikan surat penetapan tersangka yang ditujukan untuk diri Pemohon yaitu Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tanggal 10 Desember 2025 cacat formil.

Menurut Tim Kuasa Hukum Made Daging, penetapan tersangka tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dari UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP, UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP, SEMA No 1 tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, dan Surat Petunjuk dan arahan Mabes Polri No: B/1/I/RES.7.5/2026/Bareskrim prihal petunjuk dan arahan penanganan perkara terkait berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2026 tidak sah dan harus dibatalkan karena menggunakan pasal dugaan pidana yang sudah tidak berlaku dan mengenakan pasal yang sudah masuk kualifikasi kedaluwarsa.

“Undang-Undang ini sudah sah diundangkan itu tanggal 2 Januari 2023 yang lalu. Itu artinya ketika penetapan tersangka 10 Desember 2025 itu sudah sah diundangkan. Artinya apa? Semua sudah tunduk di situ. Memang pengaturan teknisnya pemberlakuannya 2 Januari 2026. Meskipun begitu di 2 Januari 2026 mestinya termohon sudah memenuhi semua aturan Undang-Undang yang ada. Karena itu sudah sah 3 tahun sebelumnya,” terang GPS.

Sementara, Made Ariel Suardana menyoroti surat No: B/1/I/RES.7.5/2026/Bareskrim yang mengatur tentang penghentian perkara yang melanggar pasal yang tidak berlaku lagi. “Ini perintah dari Mabes Polri. Pertanyaannya apakah besok beliau akan menentang itu atau tidak. Tapi kalau memang besok ternyata beliau masih ngotot, bahwa beliau benar, berarti akan ada dua KUHP, KUHP versi Polisi, dan KUHP versi Jaksa, advokat dan hakim,” kata Ariel.

Dalam surat jawabannya, Tim Kuasa Hukum juga meminta hakim agar segala tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan

tersangka a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Ketetapan Nomor: S. tap/60/XII/RES.1.24/2025/ Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang Penetapan Tersangka, atas nama I Made Daging, A Ptnh., MH.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum meminta Hakim untuk memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan melarang Termohon untuk melakukan penyidikan ulang atas dasar peristiwa hukum, objek perkara dan alat bukti yang sama (ne bis in idem in concreto) serta memulihkan harkat, martabat dan nama baik pemohon seperti sediakala. (RD)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *