“Pengembalian PPN (tax refund) ini dilakukan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang pajak dan aturan pelaksanaannya. Fasilitas ini akan meningkatkan minat wisatawan asing untuk berbelanja di suatu toko. Di Indonesia, Bandar udara yang memberikan layanan tax refund berlokasi di lima wilayah, yakni Medan, Cengkareng, Yogyakarta, Surabaya dan Denpasar,” paparnya.
Menurutnya, tax refund ini berdasarkan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. “Undang-undang perpajakan memberikan insentif perpajakan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di Indonesia yang kemudian dibawa/dikonsumsi turis asing tersebut ke luar daerah pabean,” papar Goro.
Hal yang sama dikatakan Direktur Peraturan Perpajakan I, Arif Yanuar, peraturan ini diterbitkan dalam rangka memberikan kemudahan bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) dalam memperoleh hak pengembalian PPN atas pembelian barang bawaan selama berkunjung di Indonesia. “Peraturan tersebut diterbitkan untuk menyederhanakan prosedur administrasi, memberikan kejelasan dan meningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan ketentuan tata cara pengajuan dan penyelesaian tax refund for tourists,” katanya.
Sedangkan pemilik Jhon Hardy outlet perhiasan khas Bali, Hindarto Gunawan mengatakan, pihaknya sangat antusias sekali dengan adanya tax refund, pastinya akan memberikan keuntungan para wisatawan, sebab uang yang telah di belanjakan akan bisa kembali. “Para turis asing, pasti akan semangat jika kita informasikan fasilitas tax refund. Hal ini menambah minat turis asing untuk berbelanja di outlet kami,” harapnya. tim JP
