Menkeu: Indonesia Dan Singapura Tanda Tangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Jawa Barat, LIPUTAN68.COM | Menkeu saat menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (4/2).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa Indonesia dan Singapura telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B.

“Ini adalah suatu perjanjian yang selama ini diatur melalui P3B atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang terjadi di tahun 1990 dan berlaku di tahun 1992,” ujar Menkeu saat menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Sejak tahun 2015, menurut Menkeu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dan dengan Perdana Menteri Singapura minta untuk dilakukan peninjauan untuk P3B yang sudah sangat lama, yang tidak lagi meng-capture kondisi-kondisi yang sekarang ini terjadi.

Hal-hal yang disepakati didalam P3B yang baru, menurut Menkeu, adalah tarif pajak royalti diturunkan menjadi dua lapis yaitu sebesar 10% dan 8%.

“Kemudian yang kedua tarif branch profit tax diturunkan dari 15 menjadi 10, kedua hal ini untuk royalti dan branch profit tax yang turun adalah konsisten dengan banyak P3B yang sudah ditandatangani oleh Republik Indonesia dengan negara-negara partner,” tambah Menkeu.

Dalam hal ini, sambung Menkeu, Singapura ingin diperlakukan sama dengan negara lain dan dengan penurunan ini, Pemerintah Indonesia harap investasi dari Singapura akan makin tinggi.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa Indonesia mendapatkan positifnya adalah penghapusan Clausula most favored nation di dalam pengaturan production sharing kontrak dan juga pengaturan yang lebih eksplisit mengenai tax avoidance, anti-tax avoidance, dan capital gains, serta exchange of information sesuai dengan standar internasional.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *