Delapan tahun setelah izin terbit, KPK menemukan kejanggalan dalam penerbitan izin ini seusai menggelar operasi tangkap tangan terhadap Zainudin. Zulkifli mengeluarkan izin ini tiga hari setelah terjadi perubahan komposisi kepemilikan di PT Baramega. Salah satu pemilik saham adalah perusahaan PT Borneo Lintas Khatulistiwa. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut bahwa perusahaan itu dikendalikan oleh Zainudin walaupun namanya tak tercantum dalam akta perusahaan.
Dalam tuntutannya pula, jaksa menyimpulkan bawah uang yang diberikan PT Baramega dan Jhonlin masih berhubungan dengan pemberian izin pemanfaatan lahan yang dikeluarkan oleh Zulkifli. “Penerimaan uang dari PT BCMP oleh terdakwa adalah on behalf Zulkifli Hasan,” seperti dikutip dari surat tuntutan.
Zulkifli pun sempat diperiksa KPK pada 18 September 2018 dalam kasus ini. Ia mengatakan materi pemeriksaan terkait denga tugas dan fungsi dewan pembina di Persatuan Tarbiyah Islamiyah. Saat itu, KPK mengendus dugaan aliran uang ke perkumpulan tersebut. “Lain-lain tidak ditanya,” ungkapnya.
Zulkifli Hasan menolak menjawab pertanyaan soal izin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkannya untuk PT Baramega. “Enggak boleh tanya itu, saya Ketua MPR sekarang. Ia enggan menanggapi tuduhan komisi antikorupsi yang menyebutkan keuntungan yang diterima adiknya dari PT Baramega dan Jhonlin sebenarnya atas namanya. “Nanti deh,” kata dia seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 6 April 2019. /LPT
Dilansir pada Kamis, 13 Februari 2020
Sumber Informasi ; Media Tempo.com
Editor ; Eno
