Dikatakan ketua KPK Firli Bahuri, sewaktu itu dirinya telah menjelaskan terkait rambu-rambu agar supaya tidak terjadi korupsi sebagaimana surat edaran KPK dengan SE No. 08 tanggal 02 April 2020.
Kiranya kepada para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan korupsi karena ancaman hukuman pidananya adalah PIDANA MATI. Tegas Ketua KPK Firli Bahuri
Bahwa terkait pemotongan anggaran, sesuai laporan Sekjen KPK kita mengusulkan pemangkasan anggaran dari belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional rubbasan KPK yang rencana anggarannya sebesar Rp 50 milyar.
Jadi walaupun anggaran KPK dipangkas, KPK tetap bekerja karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan, tutup ketua KPK Firli Bahuri. /@yfi/red-liputan68
Editor ; Seno
