Perwakilan Pemuda Gunung Sangkaran Way Kanan Soroti Proyek Preservasi Jl Ruas Batas Sumsel-Bukit Kemuning Senilai Rp. 16,8 Miliyar

WAY KANAN-LAMPUNG, WWW.LIPUTAN68.COM | Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas batas Provinsi Sumsel sampai ruas Bukit Kemuning Tahun anggaran 2020 senilai Rp16.886.080.700,00, diduga dalam proses pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 13/PRT/M/2011 tentang tata cara perbaikan dan pemeliharaan jalan. Hal tersebut dikatakan Salah Satu perwakilan Pemuda Kampung Gunung Sangkaran Taman Nuri dan Antoni kepada Jarrakpos Media Grup, Sabtu (18/4/2020).

Dikatakannya, berdasarkan Permen PU Nomor 13 Tahun 2011 pasal 12 ayat 1 dan 2, Balai Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (BPUPR) dalam pemrogramannya harus mencakup penetapan lokasi, waktu penanganan dan jenis penanganan yang tepat dan meliputi kegiatan menentukan ruas/segmen ruas jalan yang masuk dalam penanganan pekerjaan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Liputan JUGA  6 Orang Warga Sergai Positif Covid-19, 1 Diantaranya Meninggal Dunia

“Perbaikan/pemeliharaan rutin jalan adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas-ruas jalan dengan kondisi pelayanan mantap. Yang dimaksud jalan dengan kondisi pelayanan mantap adalah ruas-ruas jalan dengan kondisi baik atau sedang sesuai umur rencana yang diperhitungkan serta mengikuti suatu standar tertentu,” ujar Taman Nuri

Lebih lanjut, “ Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung selaku penyelenggara pelaksanaan perbaikan/pemeliharaan rutin jalan, wajib menyusun rencana pemeliharaan jalan, rencana umum pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, sistem informasi, sistem manajemen aset dan rencana penanganan perbaikan/pemeliharaan jalan,” katanya.

Sementara Antoni mengatakan “Yang dimaksud dengan pemeliharaan rutin jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun, meliputi kegiatan pemeliharaan/pembersihan bahu jalan. Sedangkan yang dimaksud dengan perbaikan adalah rehabilitasi jalan dengan kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakan yang luas dan setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain, yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.”

Liputan JUGA  Bantu Tekan Biaya Produksi, Bupati Dairi Berikan Bantuan Mesin Senilai Rp 427 Juta

“Tetapi kita lihat saat ini yang terjadi untuk perbaikan/pemeliharaan rutin jalan yang diprogramkan tersebut dalam pelaksanaannya, perawatan ruas jalan selama ini tidak berkesinambungan dan terkesan hanya untuk menghabiskan anggaran saja.Tujuan dari program tersebut bukan untuk tujuan yang sebenarnya, tetapi untuk meraup keuntungan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Baru dimulai saja Pelaksanaan Pekerjaan Kami lihat di lapangan belum menerapkan standar keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 dan terdapat beberapa pekerjaan dalam metode perbaikan tidak sesuai dengan jenis kerusakan”.

Masih lanjut Antoni, “Selain itu Konsultan Pengawas kami lihat tidak berada ditempat, kondisi ini tentunya sangat berpotensi terjadi kesalahan dalam menentukan titik lokasi rehab dan penghitungan volume pekerjaan, padahal dalam pagu anggaran untuk jasa konsultan pengawasan kami lihat nilainya Kurang lebih hampir mencapai 3 Miliar rupiah. Kami Berharap kepada pihak – pihak terkait agar selalu memantau pekerjaan preservasi jalan ini jangan sampai nantinya terjadi penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Negara dan Masyarakat pengguna jalan”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *