Medan Berlakukan Sistem Cluster Isolation Mulai 1 Mei Untuk Mempercepat Penanganan Covid-19

Akhyar selanjutnya mengungkapkan, meski perwal kesehatan diberlakukan, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain mengenakan masker dan melakukan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away. Kemudian wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala dan melarang yang masuk tanpa mengenakan masker. Di samping itu juga menyediakanfasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

Dengan diberlakukannya Perwal Karantina Kesehatan, jelas Aklhyar, maka Pemko Medan bersama unsur Forkompimda tidak lagi sekedar melakukan himbauan terhadap masyarakat tetapi melaksanakan semua isi yang termuat dalam perwal tersebut. Sebab, sudah sudah ada regulasi untuk menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan maupun melaksanakan perwal tersebut.

“Saya akan berkoordinasi dengan Bupati Deliserdang sehingga Perwal karantina berjalan efektif sehingga mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Insya Allah ini menjadi tugas mulia bagi kita dalam rangka menyelematkan kehidupan masyarakat. Mari kita saling menguatkan untuk kesempurnaan serta satukan tekad, guna menghadapi virus yang saat ini sedang mutasi dan belum ada obatnya tersebut,” harapnya.

Dikatakan Akhyar, penerbitan Perwal Karantina Kesehatan dilakukan, mengingat penyebaran Covid-19 di Kota Medan telah meningkat. Kondisinya saat ini tidak lagi local transmission tetapi sudah community transmission. Di samping itu juga berdampak terhadap perekonomian, sosial, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Jadi kita harus bergerak cepat, jangan tunggu besok. Apa yang bisa dikerjakan hari ini, harus dikerjakan sekarang karena penularan Covid-19 terus meningkat. Kalau tidak cepat, kita tidak mau semakin banyak masyarakat yang akan tertular Covid-19. Tidak ada kata terlambat, mari kita bersama menghadapi Covid-19,” ungkapnya.

Di penghunjung penjelasannya Akhyar menegaskan, penerapan cluster isolation dilakukan bukan berarti masyarakat yang status sehat bebas berkeliaran. Dikatakannya, masyarakat harus tetap mengikuti anjuran protokol kesehatan. Selain pakai masker, juga rajin cuci tangan, menghindari keramaian, melakukan physical distancing. Guna memastikan apakah protokol kesehatan itu dilakukan, Pemko Medan melalui OPD terkait dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan terus melakukan pemantauan.

(M-01)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *