DELI SERDANG – LIPUTAN68.COM – Polresta Deli Serdang segera bertindak cepat melakukan mediasi terkait permasalahan antara FPI dengan pemilik warung kopi yang berada di Kecamatan Batang Kuis, Rabu (29/4/2020) .
Permasalahan pihak FPI cabang batang kuis dengan pemilik warung kopi terjadi di karenakan adanya penutupan secara paksa yg di lakukan oleh Ormas FPI cabang batang kuis sebanyak 8 orang yg tiba – tiba mendatangi warung kopi yg di ketahui juga menyediakan minuman tuak.
Dengan alasan bulan suci ramadhan pihak FPI menutup paksa warung kopi milik R Manullang yg menyebabkan terjadinya pengrusakan 4 buah kursi oleh pihak FPI cabang batang kuis. Karena merasa keberatan pemilik warung kopi melakukan perlawanan dan terjadilah keributan di sertakan salah paham. R manullang mengatakan pihaknya tidak menjual tuak tetapi itu milik para supir yg membawa tuak dari luar dan di minum di warungnya.
Mengetahui hal ini Kapolresta Deli Serdang di wakilkan Kapolsek Batang Kuis langsung turun ke lapangan memanggil kedua belah pihak dan melakukan mediasi di Polsek Batang Kuis.
Hasil dari mediasi yg di lakukan, Kapolsek Batang Kuis meminta pihak warung kopi berjanji tidak akan menjual tuak lagi dan tidak mengizinkan supir – supir minum tuak di warungnya. Dan untuk pihak FPl agar tidak lagi melakukan kegiatan main hakim sendiri tanpa adanya koordinasi dengan pihak kepolisian ataupun kepala desa setempat.