“Apalagi pembagian stiker waspada COVID-19 dengan foto Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto dari Guru ke muridnya merupakan program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Selatan, ini merupakan oknum yang tidak bisa dibenarkan untuk melakukan itu ya, sebagai orang yang diberi tanggungjawab di dunia pendidikan juga harus menghargai hak-hak pendidikan anak, untuk tidak dididik sebagai alat atau kepanjangan tangan dari anak anak yang belum tahu kepentingan politik untuk saat ini, mohon untuk diberikan penindakan terhadap siapa yang bertanggungjawab atas program tersebut, yang telah menginstruksikan kepada dewan guru untuk bisa menyampaikan kepada para siswa”, imbuhnya.
Kak Seto juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah dan upaya penindakan terhadap berlangsungnya program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Selatan yang melibatkan anak didik atau murid (SMPN di Lamsel).
“Mengacu dari UU perlindungan anak, kalau itu sudah terbukti menjadi eksploitasi anak tentunya ada pemidanaan, tetapi itu harus kita serahkan kepada aparat penegak hukum, tentu akan mengenakan kepada UU perlindungan anak” tutupnya. /Red-liputan68
Editor ; SA
