ASAHAN – LIPUTAN68.COM – Seorang pria penderita malaria dinyatakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) setelah dilakukan rapid test dan akan dirujuk ke RS Martha Friska, Medan, Jumat (08/05/2020)
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidyat Siregar, S.Sos, M.Si menjelaskan pasien atas nama JW, 42 tahun, warga Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Menurut beliau, pasien sebelumnya menjalani perawatan medis di RSUD HAMS Kisaran, dengan diagnosa malaria, namun karena disertai gejala sesak nafas dan batuk sehingga dilakukan rapid tes dan statusnya ditingkatkan menjadi PDP.
Beliau mengatakan bahwa hasil rapid tes tidak bisa jadi pegangan, namun hanya deteksi dini, sehingga untuk pemastian akan dilakukan uji swab. Beliau mengatakan untuk riwayat pasien petugas masih melakukan pemeriksaan lanjutan dengan mendatangi pihak keluarga, sekaligus pemeriksaan kesehatan kepada orang-orang yang pernah melakukan kontak fisik dengan pasien.
“Untuk belum bisa kami beri penjelasan, karena tim masih bekerja di lapangan,” jelas beliau.