KETUA DPRD KOTA BATAM NURYANTO SH.MH. : PENGAWASAN PERDA TIDAK MAKSIMAL SEHINGGA PERDA JALAN DITEMPAT TAK SESUAI YANG DIHARAPKAN.

Batam,jliputan68.com | Pengawasan peraturan daerah (perda) yang dibuat oleh pemerintah kota Batam dan DPRD kota Batam tidak berpungsi yang diharapkan dikarena kan pengawasan tak maksimal kata ketua DPRD kota Batam yang biasa disapa dengan panggilan CAK NUR.Senin (11/05/2020).
Ketua DPRD kota Batam,Nuryanto mengatakan pada awak media pengawasan tak maksimal atau lemah membuat perda tak jalan.
Pengawasan yang lemah membuat perda tidak berpungsi atau tak jalan.dan menjadi permasalahan di masyarakat kota Batam.kata Nuryanto di temui di ruang kerjanya di kantor DPRD kota Batam.
Nuryanto yakin bahwa lemahnya pengawasan terhadap perda ketertiban sosial masyarakat kota Batam menjadi akar permasalahan di masyarakat kota Batam.Nuryanto mencontohkan seperti pusat rehabilitasi nonpanti di Sintai berubah pungsi menjadi tempat Lokalisi.dan limbah b3 dari industri dan lain – lain.
Nuryanto menambahkan setelsh adanya lokasisasi Sintai banyak anak – anak dibawah umur menjadi korban perdagangan manusia seperti yang terjadi neberapa minggu yang lalu.
Nanti kita. Akan lakukan kajian ulang terhadap terhadap ketertiban sosial dari kajian tersebut apkah perda tersebut perlu di revisi atau tidak kata Nuryanto.
Untuk sementara kita percayakan pada kepolisian untuk penegakan hukum pidana perdagangan manusia di proses sesuai hukum yang berlaku oleh penegak hukum.

Redaksi :

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *